Apa itu Perlindungan Elektronik?
- Perlindungan elektronik 5 tahun adalah program yang memberikan Anda jaminan perpanjangan masa garansi hingga lima tahun, dalam bentuk pergantian biaya perbaikan dan suku cadang dengan garansi pabrik.
- Jaminan ini hanya dapat digunakan untuk produk-produk elektronik yang memiliki garansi pabrik resmi, yang masih berlaku 5 tahun setelah tanggal pembelian.
- Jaminan ini hanya dapat digunakan untuk produk-produk elektronik seperti televisi, DVD Player, Lemari Es, Audio Video Player, Speaker, Air Conditioner, Microwave, Blender, Mixer, Oven, Coffee Maker, Dispenser, dan Kompor Listrik (tidak termasuk Mobile Phone, Tablet, Laptop, Kamera, dan lainnya).
- Jaminan ini hanya dapat digunakan untuk produk-produk elektronik brand Samsung, LG, Sony, Sharp, Toshiba, Modena, Sanken, Polytron, Panasonic, Hitachi, Electrolux, Philips, Pioneer, dan Daikin.
Apa saja keuntungannya?
Jaminan perpanjangan masa garansi hingga lima tahun, dalam bentuk pergantian biaya perbaikan dan suku cadang dengan garansi pabrik.
Keuntungan Perlindungan Elektronik
- Pergantian biaya suku cadang yang telah rusak
- Pergantian biaya servis
- Jaminan pada barang elektronik yang tidak dapat diperbaiki
Pengecualian Jaminan :
- Unit yang masih dalam masa garansi asli dari pabrik.
- Permasalahan atau kerusakan yang dari semula tidak dijamin oleh garansi asli dari pabrik.
- Kerusakan unit karena terkena uap, kelembaban, panas, kondisi lingkungan yang ekstrim, perubahan yang sangat cepat dalam kondisi tersebut, karat, oksidasi, tumpahan makanan maupun cairan atau pengaruh produk kimia.
- Perbaikan yang dilakukan diluar service center resmi dari merk tersebut Kerusakan karena modifikasi unit atau kesalahan dalam mengikuti instruksi pemasangan, pengoperasian atau pemeliharaan, termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan petugas teknik.
- Kerusakan akibat atau selama transportasi atau pengangkutan.
- Penggunaan komersial seperti badan usaha dengan banyak pengguna, usaha penyewaan umum atau penggunaan secara bersama-sama dalam wilayah perumahan.
- Nomor seri unit tersebut cacat, terlepas atau rusak.
- Terjadi Produk Recall atau Cacat Produksi masal akibat kegagalan produksi
- Kerusakan yang disebabkan oleh:
- Pemakaian dan keausan,
- Penanganan yang kasar (termasuk, namun tidak terbatas, cacat akibat benda-benda tajam, pembengkokan, penekanan atau jatuh, dll.)
- Kerusakan unit akibat pencurian, perampokan, kecelakaan yang disengaja atau tidak disengaja, kerusakan karena pengabaian atau kelalaian pada saat penyimpanan, kerusakan akibat penyalahgunaan, kerusakan sehingga menyebabkan jamur, pengembunan, konsleting yang diakibatkan oleh penyebab eksternal, kerusakan akibat kelebihan atau kekurangan daya listrik atau salah voltase, kerusakan karena kemasukan serangga dan serangan binatang, serta kerusakan akibat cuaca/bencana alam termasuk kebakaran, banjir dan petir.
Ketentuan Pertanggungan :
Jaminan Perpanjangan Masa Garansi (Hingga 5 tahun):
- Jika garansi pabrik 1 tahun + Extended Warranty 4 tahun
- Jika garansi pabrik 2 tahun + Extended Warranty 3 tahun
- Jika garansi pabrik 3 tahun + Extended Warranty 2 tahun
- Jika garansi pabrik 4 tahun + Extended Warranty 1 tahun
Jaminan Asuransi terhadap resiko :
- Kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat
- Kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
- Badai topan, gelombang pasang dan banjir
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
- Kejadia n kecelakaan atau insiden lain yang tidak diharapkan dan terjadi secara tiba-tiba seperti terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh ke dalam air.
Kondisi Pertanggungan :
- Jaminan Asuransi : Jika kerugian atau kerusakan dengan perhitungan biaya perbaikan sama atau lebih besar (≥) 75% dari harga beli
- Extended Warranty hingga 5 tahun sejak tanggal pembelian berlaku :
- Apabila produk memiliki garansi resmi pabrik
- Setelah garansi resmi pabrik berakhit
- Jika salah satu manfaat sudah mengalami klaim hingga nilai pertanggungan, maka secara otomatis polis ini batal dengan sendirinya
Dasar Ganti Rugi :
- Jaminan Asuransi : Ganti rugi sebesar Harga Pertanggungan dengan voucher Informa.
- Jaminan extended warranty :
Tahun |
Limit Jaminan Maksimum |
2 |
90% Harga Pembelian |
3 |
80% Harga Pembelian |
4 |
70% Harga Pembelian |
5 |
60% Harga Pembelian |
*Penggantian berupa voucher jika produk sudah tidak bisa diperbaiki kembali
Resiko Sendiri :
- Jaminan Asuransi: 20% dari nilai klaim, minimal Rp 150.000
- Jaminan Extended Warranty: Tidak ada
Besarnya Premi yang dibayarkan tertanggung :
Tiering Harga Produk | Member | Non Member |
1.000.000-3.000.000 | 219.000 | 299.000 |
3.000.001-6.000.000 | 449.000 | 529.000 |
6.000.001-10.000.000 | 749.000 | 879.000 |
10.000.001-15.000.000 | 999.000 | 1.199.000 |
15.000.001-20.000.000 | 1.449.000 | 1.649.000 |
20.000.001-30.000.000 | 1.699.000 | 1.949.000 |
30.000.001-40.000.000 | 1.849.000 | 2.199.000 |
40.000.001-50.000.000 | 1.999.000 | 2.399.000 |
Cara Pengajuan Klaim :
Catatan :
- Setelah selesai perbaikan dan kerusakan tersebut sesuai dengan jaminan proteksi, maka Tertanggung wajib melaporkan ke customer service di White Brown Electronics Store terdekat maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak selesai perbaikan dengan membawa dokumen klaim yang diperlukan. Laporan yang dilakukan lebih dari 14 (empat belas) hari kerja menyebabkan klaim tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Dokumen klaim yang wajib saat pengajuan klaim adalah :
- Buku Garansi Asli yang sudah distempel/ dicap oleh toko (untuk klaim TLO), atau Fotokopi untuk klaim biaya perbaikan
- Fotokopi Invoice Pembelian Asli (untuk klaim TLO), atau Fotokopi untuk klaim biaya perbaikan
- Formulir Pelaporan Klaim
- Form Perbaikan yang telah diisi oleh service center resmi dan sudah distempel
- Fotokopi KTP/ Identitas Diri
- Kwitansi Perbaikan Asli
- Dokumen Pendukung lainnya