Perlindungan Furnitur
Mengapa perlu perlindungan?
Karena layanan garansi hanya melindungi kesalahan/cacat pabrikan. Banyak keruskan akhirnya tidak dijamin garansi pabrik (seperti kecelakaan terjatuh, banjir, pencurian dengan kekerasan, dll)
Yang diproteksi adalah:
Accidental Damage
Kecelakaan yaitu tidak sengaja terjatuh, terlindas, terbentur dan tindakan tidak sengaja lainnya yang tiba-tiba & tidak terduga.
Water Damage
Kerusakan karena air.
Kebakaran, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, kebongkaran.
Bencana Alam
Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, topan dan badai.
Masa pertanggungan:
12 bulan terhitung sejak barang diterima customer.
Limit Penggantian: mengalami kerusakan total > 70% dari harga pembelian (sesuai dgn faktur penjualan), dengan maksimal penggantian Rp50.000.000 per unit.
Jaminan barang penggantian apabila unit/barang mengalami kerusakan sebagian >10% dari harga pembelian (sesuai faktur penjualan). Jaminan ini berlaku hanya selama 4 (empat) bulan pertama sejak barang furnitur baru diterima customer.
Harga Pertanggungan:
Description |
Harga Jual/Normal Price (Non Member) |
Special Price (Member) |
FURNIPRO 1 THN (RP300RB≤N≤RP1JT) |
119.000 |
79.000 |
FURNIPRO 1 THN (RP1JT<N≤RP10JT) |
149.000 |
99.000 |
FURNIPRO 1 THN (RP10JT<N≤RP50JT) |
179.000 |
139.000 |
FURNIPRO 2 THN (RP1JT<N≤RP10JT) |
199.000 |
159.000 |
FURNIPRO 2 THN (RP10JT<N≤RP50JT) |
249.000 |
199.000 |
FURNIPRO 1 THN (RP50JT<N≤RP100JT) |
299.000 |
259.000 |
FURNIPRO 1 THN (RP100JT<N≤RP150JT) |
399.000 |
359.000 |
FURNIPRO 2 THN (RP50JT<N≤RP100JT) |
399.000 |
359.000 |
FURNIPRO 2 THN (RP100JT<N≤RP150JT) |
499.000 |
459.000 |
Furniture Protection ini mengecualikan kerusakan produk karena:
-
Arus pendek listrik
-
Kerusakan yang terjadi akibat faktor kesengajaan dari tertanggung
-
Kerusakan yang berangsur2 tidak terbatas pada aus, korosi & sejenisnya.
-
Kerugian atau kerusakan karena kesalahan atau cacat yang sudah ada sebelumnya.
-
Kerusakan yang disebabkan oleh internal produk atau bukan dari sebab dari luar.
-
Kerusakan akibat perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau perang saudara.
-
Kerusakan akibat bahan peledak beracun, radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
-
Kerusakan karena sifat barang itu sendiri
-
Kerusakan yang terjadi pada saat pembongkaran & pemasangan
-
Kerusakan yang dijamin pada garansi produk
-
Pencurian dengan diam-diam, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
Apa itu Perlindungan Elektronik?
-
Perlindungan elektronik 12 bulan adalah program yang memberikan Anda jaminan perpanjangan masa garansi hingga 12 bulan, dalam bentuk pergantian biaya perbaikan dan suku cadang dengan garansi pabrik.
-
Jaminan ini hanya dapat digunakan untuk produk-produk elektronik yang memiliki garansi pabrik resmi, yang masih berlaku 12 bulan setelah tanggal pembelian.
-
Jaminan ini hanya dapat digunakan untuk produk-produk elektronik seperti televisi, DVD Player, Lemari Es, Audio Video Player, Speaker, Air Conditioner, Microwave, Blender, Mixer, Oven, Coffee Maker, Dispenser, dan Kompor Listrik (tidak termasuk Mobile Phone, Tablet, Laptop, Kamera, dan lainnya).
-
Jaminan ini hanya dapat digunakan untuk produk-produk elektronik brand Samsung, LG, Sony, Sharp, Toshiba, Modena, Sanken, Polytron, Panasonic, Hitachi, Electrolux, Philips, Pioneer, dan Daikin.
Apa saja keuntungannya?
Jaminan perpanjangan masa garansi hingga 12 bulan, dalam bentuk pergantian biaya perbaikan dan suku cadang dengan garansi pabrik.
Keuntungan Perlindungan Elektronik
- Pergantian biaya suku cadang yang telah rusak
- Pergantian biaya servis
- Jaminan pada barang elektronik yang tidak dapat diperbaiki
Pengecualian Jaminan:
-
Unit yang masih dalam masa garansi asli dari pabrik.
-
Permasalahan atau kerusakan yang dari semula tidak dijamin oleh garansi asli dari pabrik.
-
Kerusakan unit karena terkena uap, kelembaban, panas, kondisi lingkungan yang ekstrim, perubahan yang sangat cepat dalam kondisi tersebut, karat, oksidasi, tumpahan makanan maupun cairan atau pengaruh produk kimia.
-
Perbaikan yang dilakukan diluar service center resmi dari merk tersebut Kerusakan karena modifikasi unit atau kesalahan dalam mengikuti instruksi pemasangan, pengoperasian atau pemeliharaan, termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan petugas teknik.
-
Kerusakan akibat atau selama transportasi atau pengangkutan.
-
Penggunaan komersial seperti badan usaha dengan banyak pengguna, usaha penyewaan umum atau penggunaan secara bersama-sama dalam wilayah perumahan.
-
Nomor seri unit tersebut cacat, terlepas atau rusak.
-
Terjadi Produk Recall atau Cacat Produksi masal akibat kegagalan produksi
-
Kerusakan yang disebabkan oleh:
*Pemakaian dan keausan,
*Penanganan yang kasar (termasuk, namun tidak terbatas, cacat akibat benda-benda tajam, pembengkokan, penekanan atau jatuh, dll.) -
Kerusakan unit akibat pencurian, perampokan, kecelakaan yang disengaja atau tidak disengaja, kerusakan karena pengabaian atau kelalaian pada saat penyimpanan, kerusakan akibat penyalahgunaan, kerusakan sehingga menyebabkan jamur, pengembunan, konsleting yang diakibatkan oleh penyebab eksternal, kerusakan akibat kelebihan atau kekurangan daya listrik atau salah voltase, kerusakan karena kemasukan serangga dan serangan binatang, serta kerusakan akibat cuaca/bencana alam termasuk kebakaran, banjir dan petir.
Ketentuan Pertanggungan:
Ganti rugi terhadap kerugian atau kerusakan pada Barang Elektronik yang secara langsung disebabkan oleh:
-
Kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat
-
Kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
-
Badai topan, gelombang pasang dan banjir
-
Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
-
Kejadian kecelakaan atau insiden lain yang tidak diharapkan dan terjadi secara tiba-tiba seperti terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh ke dalam air
Jaminan Asuransi terhadap resiko:
-
Kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat
-
Kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
-
Badai topan, gelombang pasang dan banjir
-
Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
-
Kejadian kecelakaan atau insiden lain yang tidak diharapkan dan terjadi secara tiba-tiba seperti terjatuh, terbentur, terlindas termasuk terjatuh ke dalam air.
Kondisi Pertanggungan:
-
Jaminan Asuransi : Jika kerugian atau kerusakan dengan perhitungan biaya perbaikan sama atau lebih besar (≥) 75% dari harga beli
-
Jika salah satu manfaat sudah mengalami klaim hingga nilai pertanggungan, maka secara otomatis polis ini batal dengan sendirinya
-
Jika kerugian atau kerusakan dengan perhitungan biaya perbaikan sama atau lebih besar (≥) 75% dari harga beli, dibuktikan dengan adanya estimasi dari Service Center resmi dari product tersebut
Periode Pertanggungan:
- 12 bulan sejak tanggal Pembelian barang elektronik
Dasar Ganti Rugi:
-
Jaminan Asuransi : Ganti rugi sebesar Harga Pertanggungan dengan voucher Informa
-
Penggantian berupa voucher jika produk sudah tidak bisa diperbaiki kembali
-
Ganti rugi sebesar Harga Pertanggungan dengan Voucher SELMA
-
Customer wajib menanggung Biaya Resiko Sendiri sebesar 20% dari harga pertanggungan, minimal sebesar Rp 150.000 / kejadian
Resiko Sendiri:
- Jaminan Asuransi: 20% dari nilai klaim, minimal Rp150.000
Harga Jual
Tiering harga Product | Harga Jual | ||
Member | Non Memeber | ||
Rp. 500.000 - Rp 3 juta | 79,000 | 99,000 | |
Rp. 3.000.001 - Rp 15 juta | 99,000 | 139,000 | |
Rp. 15.000.001 - Rp 50 juta | 139,000 | 169,000 |